Kamis, 30 April 2015

Program Kerja Bidang Humas dan Publikasi


No
Program
Bentuk Kegiatan
Tujuan
Target
Rencana Pelaksanaan
1.
Pembuatan mading
Pemuatan artikel, karya tulis, resensi, dokumentasi kegiatan LDK
An Naba’
Menambah informasi dan pengetahuan dunia Islam maupun umum
Seluruh mahasiswa/I STIE Mulia Pratama
2 Minggu sekali
Mulai Senin, 4 Mei 2015
2.
Seminar jurnalistik dan motivasi
Pembelajaran dunia jurnalis media online dan pemberian motivasi
Menambah pengetahuan dunia jurnalis
Seluruh mahasiswa/i STIE Mulia Pratama
Minggu, 29 November 2015
Pukul 09.00-12.00 wib
3.
Sms dakwah
Tausiyah
Mengajak dan mengingatkan agar selalu taat pada Allah dan Rasul-Nya
Kader LDK An Naba’
1 Minggu sekali
Mulai Senin, 25 Mei 2015
4.
Dakwah media sosial
Aktif di media sosial facebook, blogger
Memperluas dakwah dan dokumentasi kegiatan LDK
An Naba’
Seluruh Mahasiswa/I STIE Mulia Pratama, dan orang-orang yang mempunyai media sosial
Setiap hari
Mulai Senin, 4 Mei 2015


Berdasarkan Rapat Kerja ( Raker ) yang dilaksanakan pada hari Minggu, 27 April 2015

PROGRAM KERJA BENDAHARA UMUM


No.
Nama Kegiatan
Rencana Pelaksanaan
1.
Iuran kas
1 bulan sekali
2.
Pembukuan
Setiap ada pemasukkan dan pengeluaran
3.
Laporan keuangan
Setiap 3 bulan sekali


DESKRIPSI PELAKSANAAN PROGRAM

1.1 Iuran Kas
Tujuan : 
1. Pelaksanaan kewajiban dan kedisiplinan seorang anggota UKM LDK untuk membayar iuran kas.
 2. Menambah dana kas UKM LDK

Rencana Kegiatan: 
Iuran kas dilakukan setiap 1 bulan sekali sebesar Rp 10.000,-. Penarikan iuran kas ini dilakukan oleh coordinator setiap kelas dan disetor kepada bendahara umuj demi memudahkan dalam penarikan iuran kepada setiap anggota ( koordinator akan ditentukan selanjutnya )
Hal ini di harapkan agar dana kas tetap memiliki nominal yang dapat digunakan dalam segala kegiatan UKM LDK AN NABA’. Memberikan sanksi bagi anggota yang telat membayar uang kas dengan interval waktu max. 2 minggu yakni membayar uang tambahan sebesar Rp 1.000,-/minggu yanag nantinya akan di masukkan ke dalam kas LDK.

2.1 Pembukuan
Tujuan: 
Mencatat segala macam bentuk pemasukkan dan pengeluaran kas UKM LDK
Memudahkan dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan UKM LDK

Rencana Kegiatan: 
Pembukuan akan dilakukan setiap ada kegiatan keluar-masuk uang kas UKM LDK

3.1 Laporan Keuangan
Tujuan: 
Untuk mengetahui pengeluaran dan saldo yang dimilki UKM LDK

Rencana Kegiatan: 
Laporan dibuat 3 bulan sekali dengan disertai bukti-bukti transaksi dan dilaporkan kepada Ketua Umum LDK serta anggota ( waktu pelaporan disesuaikan, misalnya pada saat syuro )

Berdasarkan Rapat Kerja ( Raker ) yang telah dilaksanakan pada hari Minggu, 27 April 2015

Struktural Pengurus LDK An Naba' STIE Mulia Pratama Periode 2015-2016



Ketua Umum : Nursan
Sekretaris Jendral : Ridho Illahi
Bendahara 1 ( Umum ) : Fina Novianti
Bendahara 2 ( Infaq ) : Endoh Raudhatuljannah

Bidang Humas dan Publikasi
Kabid: Dian Ratna Fuedsi
Wakil: Budi
Anggota : Riaki, Nova, Rani, Dwina, Juwayriah, Susanti, Pongki, Ade

Bidang Keputrian
Kabid: Marfalinda
Wakil: Mbak Dina
Anggota : Rosa, Sinta, Ayu, Suci, Munawaroh, Salma

Bidang Dana Usaha
Kabid: Siti Rahma
Wakil : Ella
Anggota : Anis, Rima, Siti, Jumiatun, Nabila, Guruh, Andy, Asep

Bidang Kaderisasi
Kabid: Wifah Husnul Khuluq
Wakil: Rina
Anggota: Dina, Yanti, Dwi Widhiastuti, Mika, Dede, Sulaeman, Hary

Bidang Seni Islam dan Minat Bakat
Kabid: Ike Noviana
Wakil: Rian
Anggota: Iis, Yuni, Chyntia, Rajih, Eko

Bidang Kajian dan Dakwah
Kabid: Fatkhu Asyamul
Wakil: Tikno
Anggota: Nonon, Hesti, Agus, Ilham




Di tetapkan di: Bekasi
Tanggal: 01 April 2015




Rabu, 29 April 2015

10 KRITERIA ALIRAN SESAT



BANYAK orang berkata, hanya Allah yang berhak mengklaim golongan tertentu sesat atau tidak. Jadi kalau ada orang yang menyebut aliran tertentu sebagai sesat, dia lantas dicap “mengambil alih kekuasaan Allah.”
Benarkah demikian?
Jawabannya TIDAK!
            Dalam Islam, ada kriteria-kriteria tertentu yang menyebabkan sebuah aliran layak disebut sesat. Dan sebagai makhluk yang berpikir, kita tentu bisa melihat, membaca dan mengamati gejala-gejala yang tampak dari sebuah aliran sesat tersebut.
Berikut saya kutip keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang 10 kriteria yang menandakan suatu aliran disebut aliran sesat(*).
1.      Mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang 6 (enam), dan rukun Islam yang 5 (lima).
2.     Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al Quran dan Assunnah).
3.      Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.
4.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran.
5.      Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir.
6.      Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.      Menghina, melecehkan atau merendahkan para Nabi atau Rasul.
8.      Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak harus ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu, dan sebagainya.
10.  Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya (**).

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 6 November 2007 (25 Syawal 1428H)
Tertanda,
Majelis Ulama Indonesia
– Drs. H.H. Ichwan Sam (Sekretaris Umum)
– Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudh (Ketua Umum)
Keterangan:
(*) Artikel ini dikutip dari buku saku “Kesesatan Aqidah dan Ajaran Syi’ah di Indonesia” terbitan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
(**) Dari poin ke-10 ini, sebenarnya kita boleh mengkafirkan seseorang atau golongan tertentu, asalkan ada dalil syar’i-nya yang jelas dan kuat.
NB: Kriteria-kriteria di ataslah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan Syi’ah, LDII, Ahmadiyah, NII, Jaringan Islam Liberal (JIL) dst sebagai aliran sesat. Wallahualam.
Kutipan dari Islampos.com